Terenyuh sekali saya mendengar ucapan Ibu Prita yang didenda sebesar Rp. 204 juta rupiah atas perkara perdata pencemaran nama baik RS Omni. Selain gugatan perdata ini, masih ada juga gugatan pidana yang kasusnya masih disidangkan. Ibu Prita berkata bahwa denda sebesar itu terlalu besar buatnya.
Saya menjumpai Ibu Prita saat PestaBlogger 2009 dan sempat berbincang sesaat mengenai support kami (saya dan keluarga) pada ia dan keluarganya. Saat itu saya hanya bisa mengatakan bahwa Ibu Prita tidak perlu khawatir. Mungkin tidak banyak yang berkata langsung padanya tapi saya yakin ada banyak orang yang mendoakannya.
Sebelum bertemu dengannya, saya bingung membaca berbagai komentar yang kadang pro maupun kontra, bahkan ada yang malah mencacinya. Ketika melihatnya secara langsung di acara PestaBlogger 2009 di gedung Smesco, saya secara spontan menyadari bahwa saya mempercayainya. Seperti anda melihat orang yang bisa anda percayai, demikian pula gambaran itu saya tangkap dari sikapnya yang santun dan ramah.
Terkait dengan denda perdata berupa denda uang 204 juta rupiah, nilainya memang tidak besar bagi sebagian pihak, seperti juga disampaikan oleh pengacara RS Omni :
Jakarta – RS Omni Internasional mengaku masih menunggu permintaan maaf dari Prita Mulyasari. Bila hal itu dilakukan, kasus gugatan perdata akan dicabut dan dianggap selesai.
“Cukup minta maaf, kemudian kita akan publikasikan ke publik. Seperti yang dilakukan Ibu Prita dengan email-nya,” kata pengacara RS Omni, Risma Situmorang, melalui telepon, Jumat (4/12/2009).
Menurut dia, persoalan yang utama bagi RS Omni bukan soal jumlah uang yang mesti dibayarkan Prita, tetapi permintaan maaf. Dikutip dari Detik.com.
Masalahnya, 204 juta rupiah bukanlah uang yang sedikit bagi Ibu Prita dan banyak orang lain termasuk saya. Didenda sebesar itu tentunya bisa menjadi kiamat kecil bagi kemampuan finansial yang terkena denda.
Terkait dengan substansi gugatan, jadi sebenarnya, keluhan Ibu Prita itu benar atau tidak ? Bagi RS Omni, nama baik yang ia bangun mungkin hanya bisa direhabilitasi dengan adu kuat terhadap Prita, yang secara hitungan matematis tidak memiliki kemampuan finansial sekuat suatu lembaga atau institusi. Jika demikian halnya, harapan yang tertinggal hanya nurani dan sanubari hakim yang menyidangkannya dan dukungan dari berbagai pihak seperti yang pernah ramai dikala kampanye presiden.
Saya pribadi masih banyak memiliki kekurangan atas kebutuhan finansial yang saya butuhkan sehari-hari namun rasanya hati saya dan keluarga sedih sekali jika Ibu Prita harus menanggung beban finansial yang tidak sedikit. Jika pak Fahmi Idris menyanggupi pembayaran 1/2 denda yang dijatuhkan, mungkin sisanya bisa ditutup dengan cara urunan beramai-ramai, ini andaikata kasasi Ibu Prita tetap ditolak oleh Mahkamah Agung.
Apakah sudah ada yang menyediakan rekening bersama untuk urunan ini ? Jika belum, saya akan menyediakan rekening dan account PayPal untuk menampungnya dan kemudian menyerahkan seluruh hasil urunan pada Ibu Prita Mulyasari.
Diluar urunan, mohon bantuan para blogger untuk tidak kendor memberikan dukungan pada Ibu Prita Mulyasari dengan tetap mencermati berita-berita dan menuliskan posting dukungannya. Tentu saja ini bukan paksaan karena dukungan anda sebaiknya datang dari sanubari anda sendiri. Andaikan kita yang berada di posisi Ibu Prita Mulyasari, dukungan dari berbagai pihak tentu akan sangat membesarkan hati.
Bagi anda yang ragu, takut atau malah menganggap Ibu Prita Mulyasari memang bersalah, tentu itu adalah hak masing-masing. Silakan pelajari sejarah dan asal muasal kejadian ini dan cermati dengan hati yang lurus dan jernih dan silakan tentukan respon anda masing-masing.
Buat Ibu Prita Mulyasari, saya dan keluarga mendoakan kebaikan untuk Ibu sekeluarga. Semoga bisa melewati cobaan ini dengan baik dan bisa mendapatkan penyelesaian yang terbaik.
Update 04 Desember 2009 : 19:10 WIB
Saya akan ikut bergabung dengan gerakan “Koin Peduli Prita”, Bayar Denda Prita, Netter Kumpulkan Koin . Bagi rekan-rekan yang berniat untuk ikut, silakan bergabung juga.
gundul December 4th, 2009, 7:29 pm
Kenapa ngga minta maaf saja? Ngga perlu bayar duit.
vavai December 4th, 2009, 7:43 pm
@Gundul,
Thanks buat komentarnya. Ibu Prita meminta maaf tidak sesederhana perkaranya langsung selesai karena :
1. Yang salah itu siapa ??
2. Masih ada sidang pidana diluar sidang perdata. Pengakuan maaf di sidang perdata sama saja mengakui kesalahan pidana dan ada konsekuensinya disana.
a2i3s December 5th, 2009, 12:32 am
dibuat bannernya sekalian mas, biar bisa dipasang di blog masing2, saya juga akan ikut gabung.
niQue December 5th, 2009, 9:43 am
yep, seperti kata mas vavai, mungkin tidak banyak yang bicara langsung dengan mba Prita, tapi yang pasti banyak yang mendoakan dia dan keluarga, karena musibah ini, tidaklah mudah dilewati tanpa dukungan besar.
sebagai sesama perempuan, dan membaca kasus yang terjadi, saya juga percaya kalau mba Prita tidak bersalah, tapi apalah daya, seperti kasus cicak vs buaya
ayo mas vavai, bikinin aja akun paypalnya, biar mulai urunan nyumbang utk mba Prita!
caktopan December 5th, 2009, 4:10 pm
ikutan di klub sehat saja, mas.
itu lagi ngumpulin receh di pos2 tertentu.
baca ini deh, http://www.sehatgroup.web.id/
fenfen December 7th, 2009, 11:09 am
@gundul: kalo prita minta maaf, sama halnya dia mengakui bahwa apa yang pernah diucapkan itu salah, antara lain kesalahan diagnosa dari omni itu dianggap benar. padahal jelas-jelas menurut bu prita omni salah diagnosis… makanya bu prita harus bertahan…
semoga Allah menunjukkan kebenaran yang hakiki tetap mendo’akan yang terbaik untuk bu prita….