<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Pakai Autocad Bajakan ? Siap-siap disel !</title>
	<atom:link href="http://vavai.com/blog/v2/2009/02/25/pakai-autocad-bajakan-siap-siap-disel/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://vavai.com/blog/v2/2009/02/25/pakai-autocad-bajakan-siap-siap-disel/</link>
	<description>Serendipity of Life</description>
	<lastBuildDate>Sun, 29 Jan 2012 02:38:51 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.1</generator>
	<item>
		<title>By: google earth plus 6 0 3 2197 final free</title>
		<link>http://vavai.com/blog/v2/2009/02/25/pakai-autocad-bajakan-siap-siap-disel/comment-page-1/#comment-25998</link>
		<dc:creator>google earth plus 6 0 3 2197 final free</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 May 2011 22:11:10 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://vavai.com/blog/v2/?p=364#comment-25998</guid>
		<description>&lt;strong&gt;google earth plus 6 0 3 2197 final full...&lt;/strong&gt;

google earth plus 6 0 3 2197 final free download...</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p><strong>google earth plus 6 0 3 2197 final full&#8230;</strong></p>
<p>google earth plus 6 0 3 2197 final free download&#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: nday</title>
		<link>http://vavai.com/blog/v2/2009/02/25/pakai-autocad-bajakan-siap-siap-disel/comment-page-1/#comment-355</link>
		<dc:creator>nday</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Feb 2009 07:18:39 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://vavai.com/blog/v2/?p=364#comment-355</guid>
		<description>salam
menarik sekali posting dari mas vavai. 
masalah software pengganti autoCAD [mayoritas dipakai] ini memang hal yang penting sekali buat teman2x konsultan. Sementara sudah &#039;terbuai&#039; oleh nikmatnya autoCAD, tapi untuk beli ... tak mampu. Tak mampu ini banyak sekali faktornya, termasuk iklim fee konsultan di negeri kita ini yang belum seimbang dengan outputnya.

makin banyaknya software pengganti dengan embel2x tight budget CAD kadang malah menambah &#039;pusing&#039; arsitek dan konsultan kecil yang mencoba berdiri/bertahan hidup. Karena, biasalah..... penjual kadang menulis hal2x yang baik saja tentang produknya. Di lain sisi, konsultan kecil/perorangan lebih ke enduser yang tidak &#039;doyan&#039; mengoprek software.

mas vavai yang baik, apa saya bisa &#039;dikenalkan&#039; dengan rekan mas vavai pengguna qcad di atas.  saya ingin dapat masukkan lebih banyak tentang software tersebut. Insya Allah software ini bisa jadi salah satu &#039;obat&#039; buat para rekan2x konsultan-resah di milis sebelah
sekalian saya kulonuwon untuk fwd cerita ini ke milis lain
wasalam</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>salam<br />
menarik sekali posting dari mas vavai.<br />
masalah software pengganti autoCAD [mayoritas dipakai] ini memang hal yang penting sekali buat teman2x konsultan. Sementara sudah &#8216;terbuai&#8217; oleh nikmatnya autoCAD, tapi untuk beli &#8230; tak mampu. Tak mampu ini banyak sekali faktornya, termasuk iklim fee konsultan di negeri kita ini yang belum seimbang dengan outputnya.</p>
<p>makin banyaknya software pengganti dengan embel2x tight budget CAD kadang malah menambah &#8216;pusing&#8217; arsitek dan konsultan kecil yang mencoba berdiri/bertahan hidup. Karena, biasalah&#8230;.. penjual kadang menulis hal2x yang baik saja tentang produknya. Di lain sisi, konsultan kecil/perorangan lebih ke enduser yang tidak &#8216;doyan&#8217; mengoprek software.</p>
<p>mas vavai yang baik, apa saya bisa &#8216;dikenalkan&#8217; dengan rekan mas vavai pengguna qcad di atas.  saya ingin dapat masukkan lebih banyak tentang software tersebut. Insya Allah software ini bisa jadi salah satu &#8216;obat&#8217; buat para rekan2x konsultan-resah di milis sebelah<br />
sekalian saya kulonuwon untuk fwd cerita ini ke milis lain<br />
wasalam</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: kunderemp</title>
		<link>http://vavai.com/blog/v2/2009/02/25/pakai-autocad-bajakan-siap-siap-disel/comment-page-1/#comment-350</link>
		<dc:creator>kunderemp</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Feb 2009 14:58:00 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://vavai.com/blog/v2/?p=364#comment-350</guid>
		<description>QCad bukannya cuma 2 Dimensi yah? Kalau 3 Dimensi?
Aku bukan lulusan teknik arsitektur dan juga tak pernah menggunakan Autocad jadi tak tahu seperti apa fitur yang dibutuhkan. Di wikipedia ada daftarnya sih
http://en.wikipedia.org/wiki/Category:Linux_computer-aided_design_software

Cuma kayaknya buat para propaganda linux, bisa jadi PR tuh. :P</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>QCad bukannya cuma 2 Dimensi yah? Kalau 3 Dimensi?<br />
Aku bukan lulusan teknik arsitektur dan juga tak pernah menggunakan Autocad jadi tak tahu seperti apa fitur yang dibutuhkan. Di wikipedia ada daftarnya sih<br />
<a href="http://en.wikipedia.org/wiki/Category:Linux_computer-aided_design_software" rel="nofollow">http://en.wikipedia.org/wiki/Category:Linux_computer-aided_design_software</a></p>
<p>Cuma kayaknya buat para propaganda linux, bisa jadi PR tuh. <img src='http://vavai.com/blog/v2/wp-includes/images/smilies/icon_razz.gif' alt=':P' class='wp-smiley' /> </p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Andika Kameswara</title>
		<link>http://vavai.com/blog/v2/2009/02/25/pakai-autocad-bajakan-siap-siap-disel/comment-page-1/#comment-343</link>
		<dc:creator>Andika Kameswara</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Feb 2009 05:46:40 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://vavai.com/blog/v2/?p=364#comment-343</guid>
		<description>@Dedhi
Hak Kekayaan Intelektual atau Haki adalah hak yang diberikan oleh negara melalui peraturan perundang-undangan kepada seseorang atau sekelompok orang atas hasil karyanya yang berupa Hak Cipta, Hak Merek, paten, Rahasia dagang serta berbagai hak kekayaan lainnya yang telah mendapatkan perlindungan Undang-Undang.

Melakukan Pelanggaran terhadap HAKI dapat dikenakan sanksi berupa ancaman Pidana, berdasarkan ketentuan hukum yang sudah berlaku di Negara Republik Indonesia.

Pelanggaran terhadap Hak Cipta dengan jenis Delik perkara Biasa dapat diancam pidana maksimal 7 tahun penjara atau denda 5 milyar rupiah, pelanggaran Hak Merek dengan delik perkara aduan dikenakan pidana 5 tahun atau denda maksimal 1 milyar rupiah, begitu juga dengan pelanggaran Hak Kekayaan lainnya dikenakan ancaman pidana yang cukup berat disertai denda yang tidak ringan.

Kesemua bentuk ancaman pidana tersebut sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang yang mengaturnya, seperti untuk Hak Cipta diatur dalam UU No 6 Tahun 1982, UU Nomor 7 Tahun 1987, UU Nomor 12 Tahun 1997 dan UU Nomor 19 Tahun 2006, sedangkan Hak Merek diatur dalam UU Nomor 19 tahun 1992, UU Nomor 14 Tahun 1997 dan UU Nomor 15 Tahun 2001.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@Dedhi<br />
Hak Kekayaan Intelektual atau Haki adalah hak yang diberikan oleh negara melalui peraturan perundang-undangan kepada seseorang atau sekelompok orang atas hasil karyanya yang berupa Hak Cipta, Hak Merek, paten, Rahasia dagang serta berbagai hak kekayaan lainnya yang telah mendapatkan perlindungan Undang-Undang.</p>
<p>Melakukan Pelanggaran terhadap HAKI dapat dikenakan sanksi berupa ancaman Pidana, berdasarkan ketentuan hukum yang sudah berlaku di Negara Republik Indonesia.</p>
<p>Pelanggaran terhadap Hak Cipta dengan jenis Delik perkara Biasa dapat diancam pidana maksimal 7 tahun penjara atau denda 5 milyar rupiah, pelanggaran Hak Merek dengan delik perkara aduan dikenakan pidana 5 tahun atau denda maksimal 1 milyar rupiah, begitu juga dengan pelanggaran Hak Kekayaan lainnya dikenakan ancaman pidana yang cukup berat disertai denda yang tidak ringan.</p>
<p>Kesemua bentuk ancaman pidana tersebut sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang yang mengaturnya, seperti untuk Hak Cipta diatur dalam UU No 6 Tahun 1982, UU Nomor 7 Tahun 1987, UU Nomor 12 Tahun 1997 dan UU Nomor 19 Tahun 2006, sedangkan Hak Merek diatur dalam UU Nomor 19 tahun 1992, UU Nomor 14 Tahun 1997 dan UU Nomor 15 Tahun 2001.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Dedhi</title>
		<link>http://vavai.com/blog/v2/2009/02/25/pakai-autocad-bajakan-siap-siap-disel/comment-page-1/#comment-342</link>
		<dc:creator>Dedhi</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Feb 2009 05:24:17 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://vavai.com/blog/v2/?p=364#comment-342</guid>
		<description>saya rada ragu apakah pelanggaran HAKI di di Indonesia ada di ranah hukum pidana. Jadi belum tentu masuk sel</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>saya rada ragu apakah pelanggaran HAKI di di Indonesia ada di ranah hukum pidana. Jadi belum tentu masuk sel</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

